TEMPO.CO, Banjarmasin - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan sukses menggagalkan upaya peredaran sabu asal Malaysia. “Barang bukti sabu yang disita seberat 2,26 kilogram atau senilai kurang-lebih Rp 2 miliar,” ujar Kepala BNN Kalimantan Selatan Komisaris Besar Arnowo, Rabu, 6 Januari 2016.
Polisi pun menetapkan dua tersangka, yakni seorang kurir warga Tarakan berinisial Srh, 67 tahun, dan penerima pesanan, Imn, 49 tahun. Menurut Arnowo, penangkapan dilakukan di kawasan bundaran Lianganggang, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa pagi, 5 Januari 2016.
Arnowo menjelaskan, sehari sebelum penangkapan, pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa seseorang membawa paket sabu asal Malaysia dengan menumpang angkutan umum dari Samarinda ke Banjarmasin. “Anggota lantas membuntuti sejak perbatasan Kaltim dan Kalsel (di Kabupaten Tabalong). Anggota menyamar jadi penumpang bus, petugas kita sudah tahu ciri-cirinya. Tiba di Lianganggang, tersangka turun dan petugas juga ikut turun,” ujar Arnowo.
Menurut Arnowo, Srh dibayar Rp 50 juta untuk jasa kurir. “Kami menunggu pembelinya. Ternyata Srh dijemput Imn sebagai pembeli dan sekalian kami tangkap. Imn ini bekas narapidana yang baru bebas empat bulan lalu,” katanya. Petugas juga menyita uang Rp 5,9 juta.
Arnowo menduga sabu seberat 2,26 kilogram itu dibuat di Nigeria dengan melibatkan jaringan transnasional. Sementara jalur distribusinya melewati Malaysia sebelum dipasarkan di Kalimantan Selatan. “Nigeria kan terkenal produsen sabu. Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun,” kata Arnowo.
Menurut Data BNNP Kalimantan Selatan, jumlah pecandu mencapai 57 ribu orang. Dari jumlah itu, baru 1.200 orang direhabilitasi. Pada 2016, ia menargetkan sebanyak 1.300 orang pecandu direhabilitasi.
DIANANTA P. SUMEDI