TEMPO.CO, Jakarta - Tugas Brigadir S sebagai polisi sebenarnya mulia. Dia berdinas di bagian pelayanan markas Sekolah Polisi Negara (SPN) Lubuk Bunter, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Namun tak disangka, Brigadir S tak menghargai tugas mulianya itu. Dia malah tertangkap polisi karena pekerjaan kotornya: mengedarkan obat terlarang jenis sabu.
"Dari tangan tersangka didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,30 gram, berikut dua timbangan, bong, tas, korek api, plastik pembungkus, aluminium foil, dan uang hasil transaksi sebesar Rp 4 juta," kata Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Adi Affandi, Rabu, 6 Januari 2016.
Adi Affandi tak menjelaskan secara terperinci proses penangkapan Brigadir S. Hanya saja, dia ditangkap bersama empat orang lainnya. Keempat orang itu berada di lokasi bersama S, tapi mereka tak ikut mengedarkan sabu. Meski demikian, dalam pemeriksaan diketahui empat rekan S itu menggunakan sabu.
"Meski tidak diproses, keempatnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Bangka Belitung karena saat tes urine terbukti positif menggunakan narkoba," ujar Adi. Kepolisian masih memburu rekan tersangka berinisial R. Kepolisian mendapat penjelasan dari Brigadir S bahwa R merupakan pemilik sabu yang ia edarkan.
Brigadir S dalam versi Adi Affandi memiliki usaha sampingan selain sebagai polisi. Ia memiliki usaha sampingan sebagai pemilik lokasi permainan biliar. Ia juga memiliki kontrakan. "Tersangka ini memiliki usaha sampingan sebagai pemilik lokasi permainan biliar dan kontrakan. Namun ia tetap mengedarkan narkoba. Kami sudah memeriksa saksi-saksi, yaitu anak buah tersangka," tambah Adi.
Propam Kepolisian Daerah Bangka Belitung masih memeriksa sepucuk senjata api yang disita dari tangan tersangka. Berkas perkara kepemilikan senjata api ini nantinya dipisahkan dari perkara penjual narkoba. "Belum diketahui apakah senjata api yang ada pada tersangka untuk keperluan kedinasan apa bukan. Masih diselidiki propam, dan berkasnya terpisah dengan perkara narkoba ini," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im mengatakan penangkapan polisi ini menambah panjang daftar anggotanya yang bermasalah. "Tahun 2015 ada 15 polisi yang dipecat karena kasus narkoba. Ini sesuai dengan komitmen Kepala Polda bahwa Polda Babel tidak main-main dan akan bertindak tegas. Anggota yang terjerat narkoba tidak akan diampuni," ujarnya.
SERVIO MARANDA