TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pengusutan kasus korupsi proyek pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Setelah menetapkan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka, KPK menjadwalkan pemanggilan tiga orang lainnya untuk diperiksa.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dari PT Global Daya Manunggal sebagai saksi pada hari ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pada Selasa, 5 Januari 2016.
Saksi tersebut adalah Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto, Direktur Utama PT Global Daya Manunggal Nani Meilena Ruslie, dan Manajer Keuangan PT Global Daya Manunggal Lerman Simbolon.
Tiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Choel Mallarangeng, yang juga adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Perkara yang menjerat Choel merupakan pengembangan penyidikan proyek Hambalang. Kasus ini telah menjerat sejumlah nama sebagai tersangka, di antaranya Andi Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar.
Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Politikus Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel.
Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 1,175 triliun tersebut.
Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.
Choel telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto. Lantas, Herman menyerahkan duit tersebut kepada KPK.
BAGUS PRASETIYO