TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pejabat pemerintah di Jawa Barat wajib memakai tanda pangkat pada seragamnya, bersamaan dengan pemberlakuan penambahan jenis seragam baru aparat pemerintah. “Tujuannya supaya mudah mengidentifikasi. Kalau pakaian bebas gitu bisa kamuflase ada di mana, kalau ini enggak mungkin parkir sembarangan,” katanya di Bandung, Selasa, 5 Januari 2016.
Iwa mengatakan tanda pangkat bergantung golongan pegawai yang bersangkutan. Dia mencontohkan, dirinya sebagai pegawai negeri golongan IVE menggunakan tanda pangkat bintang tiga. Lalu pegawai negeri golongan IVD menggunakan tanda pangkat bintang dua dan IVC menggunakan pangkat bintang satu. Pegawai yang memegang jabatan juga wajib memakai penang tanda jabatan.
Warna merah yang melingkari pinggiran tanda pangkat, yang disandang di bahu, juga menandakan pejabat daerah itu memiliki anak buah. “Warna ini untuk menandakan yang punya pasukan, kalau dia pejabat fungsional tidak,” kata Iwa.
Menurut Iwa, ketentuan tanda pangkat itu berlaku mulai tahun ini, bersamaan dengan penambahan seragam baru untuk pegawai negeri sipil mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbit November 2015. Dua jenis seragam baru itu adalah seragam hijau Linmas khusus Senin dan kemeja putih dengan rok atau celana warna gelap untuk Kamis.
Iwa mengatakan, di luar hari itu, seragam wajib pegawai provinsi lainnya adalah seragam warna cokelat muda untuk Selasa dan Rabu, serta batik tiap Jumat. “Mulai berlaku tahun ini di Jawa Barat,” ucapnya.
Menurut Iwa, semua pegawai di pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat juga diminta untuk menggunakan jenis seragam dan tanda pangkat itu. “Supaya ada keseragaman,” katanya.
AHMAD FIKRI