TEMPO.CO, Palangkaraya - Pejabat Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Hadi Prabowo memerintahkan 5.000 pegawai pemerintah provinsi melakukan tes urine, setelah dua pegawai diringkus polisi karena diduga menjual sabu. “Tes urine atas perintah gubernur dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Marianita, Selasa, 5 Januari 2016.
Marianita menjelaskan, perintah gubernur itu dipicu penangkapan dua pegawai Biro Umum Kantor Gubernur Kalimantan Tengah oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah di rumah dinas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Siun Jarias, di Jalan Thamrin, Palangkaraya, 15 Desember 2015.
Kedua orang itu adalah pegawai honorer pada Biro Umum Kantor Gubernur yang bertugas menjaga rumah dinas itu. Rumah itu tidak didiami Siun Jarias, sehingga keduanya leluasa memanfaatkannya untuk transaksi narkoba. Saat ditangkap, polisi menemukan 14 paket sabu seberat delapan gram.
Pegawai umumnya menyambut baik dilakukan tes urine ini mengingat saat ini peredaran narkoba sudah merambah di lingkungan mereka. "Saya pikir ini adalah hal yang positif dan tak perlu ditakuti. Kalau kita bersih untuk apa takut,” ujar Benito, seorang pegawai, setelah melakukan tes urine. Menurut dia, tes urine ini sebaiknya digelar sebagai langkah pencegahan.
Sebelumnya sekitar 200 pegawai di tiga biro di lingkungan kantor Gubernur Kalimantan Tengah telah melaksanankan tes urine.
KARANA W.W.