TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan kubu Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menghadiri sidang pembacaan pembelaan Suyadharma Ali, rekan satu partainya. "Saya datang ke sini untuk memberi dukungan, tidak lebih tidak kurang," kata Djan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.
Menurut Djan, dukungan untuk Suryadharma wajib hukumnya diberikan karena yang bersangkutan berstatus pengurus partai. Djan juga mengatakan kedatangannya ke persidangan juga sekaligus untuk bertemu dengan Suryadharma. Ia mengaku sudah lama tidak bertemu dengan mantan Menteri Agama tersebut.
Suryadharma merupakan terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama menjabat sebagai Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas pendamping amirul haj.
Suryadharma juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa mengatakan Suryadharma telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Suryadharma dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar dengan subsider 4 tahun penjara. Terkait dengan tuntutan tersebut, Djan mengatakan hanya Tuhan yang tahu alasannya.
Kuasa hukum Suryadhama, Humphrey Djemat, mengatakan kliennya hanya membuat pleidoi yang singkat. "Pleidoinya menyatakan bahwa ia sudah melakukan yang terbaik selama di Kementerian Agama," katanya.
Humphrey menambahkan, Suryadharma juga akan menyampaikan prestasi yang ia raih selama menjadi Menteri Agama sekaligus meminta majelis hakim memutuskan perkara dengan hati nurani. Adapun tim kuasa hukum, kata dia, menyusun pleidoi sendiri yang mencapai 1.500 halaman. "Fokus pembelaan akan berkaitan Pasal 3 yang dituduhkan kepada Suryadharma."
VINDRY FLORENTIN