TEMPO.CO, Makassar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Ikrar Kamaruddin, masih berstatus saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurhaida, 36 tahun, pegawai negeri sipil di Markas Komando Distrik Militer Maros.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Noviana Tursanurrohmad mengatakan bukti dalam kasus ini belum cukup untuk meningkatkan status Ketua Partai Demokrat Takalar itu sebagai tersangka. "Kami masih mengumpulkan alat bukti," ucap Noviana, Senin, 4 Januari 2016.
Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan empat saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, yang telah diambil keterangannya pada Jumat pekan lalu dan Senin ini. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka, ujar Noviana, tidak bisa dipaksakan.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Zulkifli Hasanuddin, menilai lambannya penanganan perkara itu bisa menyebabkan publik menduga-duga bahwa polisi diskriminatif. "Terkesan tebang pilih," tuturnya.
Nurhaida mengadukan penganiayaan yang dialami ke Polrestabes Makassar pada Jumat, 1 Januari 2016, sekitar pukul 23.00 Wita. Nurhaida mengaku ditabrak, ditampar, dan dicekik Ikrar di Jalan Penghibur, Makassar, sekitar pukul 20.00 Wita. Insiden itu terjadi saat Nurhaida bersama sejumlah kerabatnya sehabis menikmati jajanan khas Makassar di depan Rumah Sakit Stella Maris.
Saat hendak menyeberang ke arah Anjungan Losari, Nurhaida ditabrak Ikrar, yang mengemudikan Jeep Rubicon bernomor polisi DD-2-HI. Keduanya terlibat adu mulut sebelum pelaku menampar korban lalu kabur. Nurhaida mengejar pelaku yang terjebak kemacetan. Keduanya kembali cekcok. Pelaku mencekik dan menarik jilbab korban hingga terlepas.
Setelah Nurhaida tidak berdaya, Ikrar kembali kabur. Kerabat Nurhaida melaporkan masalah itu ke polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Polisi berhasil menghentikan mobil Ikrar dan membawa permasalahan itu ke Polretabes Makassar. "Tindakannya (Ikrar) kan jelas pidana," tutur Nurhaida.
Namun Ikrar membantah dituduh menganiaya Nurhaida. Menurut dia, ia tak sampai menabrak Nurhaida. Namun, karena terus dikejar, Ikrar membuka pintu mobil dan menarik jilbab perempuan itu. "Saya tidak melakukan penamparan. Itu dilebih-lebihkan."
TRI YARI KURNIAWAN