Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Kasus Prioritas Kejagung 2016: Dahlan Iskan sampai Setya  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan ada delapan perkara menonjol yang ditangani selama 2015. Didampingi pejabat eselon 1 Kejaksaan, dia berjanji pada 2016 ini akan menuntaskan delapan perkara tersebut. "Semua diprioritaskan. Dengan adanya penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, perlawanan ini akan semakin gencar," kata Prasetyo, Rabu, 30 Desember 2015.

Meski demikian, dia menyatakan tak pernah takut para tersangka mengajukan praperadilan. Sebab, Prasetyo berkeyakinan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan timnya sudah benar dan sesuai aturan hukum.

Berikut delapan kasus prioritas yang ditangani Kejaksaan Agung:

1. Perkara dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk unit pembangkit wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN.
Kasus dengan total anggaran sebesar Rp 1,063 triliun ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan menetapkan 15 tersangka termasuk mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan. Namun, Dahlan menggugat penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan pun mengabulkan gugatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu sehingga status tersangkanya gugur.

Menurut Prasetyo, sembilan tersangka di antaranya telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. "Yang lain menyusul. Kekalahan di praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara itu," kata dia.

2. Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, sebagai tersangka. Kasusnya kini sedang bergulir di persidangan. Dasep didakwa korupsi secara bersama-sama dengan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dasep didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengembangan mobil listrik nasional dalam bentuk pembuatan purwarupa electric bus dan executive electric car untuk kegiatan Asia-Pasific Economic Coorperation (APEC) XXI tahun 2013.

Prasetyo menegaskan mobil listrik yang diminta Dahlan terhadap Dasep itu bukan untuk keperluan riset, tapi pengadaan barang. Dahlan memerintahkan tiga BUMN yakni Bank BRI, PT Gas Negara (Persero), dan PT Pertamina (Persero) mengucurkan duit Corporate Social Responsibility untuk membiayai pembuatan mobil listrk itu. Menurut Prasetyo, ada kerugian negara hampir Rp 32 miliar. "Kalau dibiarkan, sama saja kita membiarkan kejahatan berlalu di depan mata. Kami harap kasus ini segara putus," kata mantan politikus NasDem itu. Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan berjanji mengembangkan ke pelaku lain.

3. Penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini juga terancam melilit Dahlan Iskan. Dari hasil penyelidikan Kejati, Dahlan selaku Direktur Utama diduga banyak menerobos aturan terkait pengelolaan aset PT Panca Wira Usaha.

Aturan pengelolaan yang tidak dipedulikan Dahlan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama antara lain penjualan aset tanpa lelang. Jika pun ada lelang, diduga masih ada prosedur yang dilanggar Dahlan sehingga nilai aset yang dilepas di bawah harga normal. Selain itu, ada juga aset yang disewakan tapi uang hasil sewanya tidak semua disetorkan kepada kas Pemerintah Provinsi. "Penjualan aset di Jatim ini Jamintel bisa menindaklanjuti," kata Prasetyo.

4. Kasus dugaan pidana penyalahgunaan hak tagih dan pengalihan yang dilakukan Victoria Securities.
Prasetyo mengaku calon tersangka kasus Victoria ini sulit disentuh. "Ini agak pelik. Calon tersangka untouchable. Sulit disentuh," kata dia. Soalnya, Kejaksaan beberapa kali memanggil pejabat Victoria Securities namun selalu mangkir.

Kasus ini bermula ketika PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada akhir 1990. Pemerintah lantas memasukkan BTN ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk diselamatkan saat krisis 1998. Sejumlah kredit macet dilelang, termasuk utang PT Adistra. Kemudian, Victoria Securities membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Beberapa tahun kemudian, Adistra bermaksud menebus asetnya dengan harga sama. Namun, Victoria justru menawarkan harga lebih tinggi yakni Rp 2,1 triliun. Walhasil, Adistra melaporkan Victoria atas tuduhan permainan penentuan nilai aset.

Kejaksaan pun telah menggeledah kantor Victoria di Senayan sebanyak dua kali. Tak terima kantornya digeledah, Direktur Victoria Yangky Halim mengadukan tindakan Kejaksaan Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta menggugat lewat praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan prosedur Kejaksaan saat menggeledah Victoria tidak benar sehingga barang yang disita harus dikembalikan.

Selanjutnya >> Kasus nomor 5 hingga 8

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.