TEMPO.CO, Watampone - Tahanan Kejaksaan Negeri Watampone, Sulawesi Selatan, Dian Paramita, 29 tahun, meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sabtu malam, 2 Januari 2016. Terdakwa kasus sabu-sabu yang dulu berprofesi sebagai bidan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone itu sempat mengalami sakit selama seminggu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone Andi Usama mengatakan pihaknya telah menerima laporan ihwal kematian Dian. Namun dia belum mengetahui secara pasti penyebab kematiannya. “Pekan ini diagendakan dia akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone,” ujarnya, Ahad, 3 Januari 2016.
Menurut Usama, sesuai dengan dakwaan dua jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya, Dian merupakan pemakai sabu-sabu. “Apakah perkaranya atau dakwaannya gugur karena Dian sebagai terdakwanya meninggal dunia itu merupakan wewenang majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone,” tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Ajun Komisaris Rudi juga mengatakan sudah mendapat informasi ihwal kematian Dian. Dia menjelaskan, Dian ditangkap di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, tiga bulan lalu. “Kami gerebek di rumahnya berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Haerul yang ditangkap lebih dahulu,” katanya.
Dalam penangkapan itu, barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam lima paket plastik kecil disita. Namun suami Dian berinisial YD melarikan diri dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Kematian Dian menjadi bahan pembicaraan rekan-rekannya sesama alumnus Akademi Perawat (Akper) Bataritoja. Begitu pula di kampusnya. “Saya mendapat informasi dia meninggal dunia melalui Blackberry Messenger,” tutur rekan Dian, Anti.
Sebelum dirujuk ke RSUD Wahidin Sudirohusodo, Makassar, ibu seorang anak itu menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru, Watampone, dalam pengawalan aparat kejaksaan. “Belum jelas apa penyebab kematiannya, apakah karena pengaruh narkoba,” kata Anti.
ANDI ILHAM