TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Haidir Amin Daud mengatakan pemerintah tak akan ikut campur dalam masalah internal Partai Golkar. Ia yakin para kader partai beringin dapat menyelesaikan sendiri masalah ini.
"Parpol yang mengatur kehidupannya sendiri, pemerintah tak boleh ikut campur," ujarnya melalui pesan pendek, Jumat, 1 Januari 2016.
Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut Surat Keputusan Munas Golkar Ancol versi Agung Laksono pada 30 Desember lalu. Sedangkan masa berlaku SK Kepengurusan Riau telah habis pada akhir 2015.
Haidir mengatakan lembaganya hanya mencabut SK Munas Ancol dan tidak menetapkan kepengurusan baru Golkar. Pencabutan itu, kata dia, dilakukan untuk menjalankan hasil putusan Mahkamah Agung. "Kemarin Menteri hanya mencabut SK Munas DPP Golkar versi Agung Laksono dkk," ujarnya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait dengan sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.
Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
TIKA PRIMANDARI