TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan penyelidikan kasus permufakatan jahat terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tinggal menunggu dua keterangan saksi. Dua orang itu adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi aktor utama saat lobi perpanjangan kontrak karya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Prasetyo berharap setelah mendapat keterangan Riza dan Setya, penyelidik akan menyimpulkan status kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. "Pemanggilan sedang kami upayakan, ada prosedurnya," kata Prasetyo, Rabu, 30 Desember 2015.
Menurut mantan politikus Nasional Demokrat itu, pemanggilan Setya selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus melalui izin Presiden Joko Widodo. Surat izin kepada Jokowi sudah diajukan tapi belum dibalas. Adapun Riza sudah tiga kali dipanggil tapi selalu mangkir. Panggilan pertama dilayangkan pada 3 Desember 2015, panggilan kedua pada 14 Desember 2015, dan panggilan terakhir kemarin.
Seorang penegak hukum yang ikut menangani kasus yang dikenal sebagai skandal "Papa Minta Saham" ini mengaku keterangan dari Setya dan Riza sangat menentukan untuk menaikkan status ke penyidikan. "Jangan sampai nanti dipraperadilankan, hadir atau tidak, minimal dipanggil," ujar sumber itu. Apalagi, penegak hukum tadi mengatakan, untuk membuktikan permufakatan jahat juga tak gampang. "Harus benar-benar perfect."
Karena itu, menurut dia, tim penyelidik sangat berhati-hati sebelum menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Jaksa Agung, menurut sumber tadi, juga butuh dukungan dari Presiden sebelum menetapkan tersangka. "Supaya tak gaduh."
Kejaksaan Agung menyelidiki kasus permufakatan jahat tak lama setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama Riza Chalid, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan, Setya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Golkar kubu Aburizal Bakrie lantas menempatkan Setya sebagai ketua fraksi.
Sudah 16 saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung. Mereka di antaranya Maroef, Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, serta Dina yang merupakan staf Setya Novanto. Komisaris PT Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman juga telah dimintai keterangan dua hari lalu.
Kejaksaan juga telah meminta keterangan tiga saksi ahli, yakni ahli hukum pidana, hukum tata negara, dan ahli forensik Teknologi Informasi. Barang bukti yang sudah dikantongi Kejaksaan termasuk rekaman percakapan dan rekaman CCTV pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz-Carlton pada Juni 2015.
Sampai berita ini diturunkan, Setya Novanto tak bisa dimintai konfirmasi. Pesan singkat dan panggilan dari Tempo tak dia jawab.
LINDA TRIANITA