TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku telah mencari keberadaan taipan minyak, Riza Chalid, di empat rumah untuk melayangkan surat pemanggilan atas kasus dugaan pemufakatan jahat. “Jangan sampai Kejaksaan nanti melakukan penjemputan paksa,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers akhir tahun di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015.
Karena itu, Prasetyo berharap Riza Chalid segera datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Jika Riza adalah warga negara yang baik, tentu akan segera datang ke Kejaksaan.
Prasetyo tidak menampik ada informasi bahwa Riza sedang berada di luar negeri. Dia mendapat informasi itu saat berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. “Yang pasti, masalah Freeport jalan terus.”
Karena telah berada di luar negeri, Prasetyo mengatakan pihaknya harus menetapkan status kepada Riza Chalid. Status ini berguna untuk memanggil Riza melalui bantuan Interpol. Karena itu, ia berencana meminta bantuan kepolisian agar berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap Riza. “Penangkapan kan harus ada statusnya. Nah, sekarang ini masih kami selidiki.”
Prasetyo sadar penyelidikan kasus ini tidak mudah. Kejaksaan perlu menyiapkan jeratan dan bukti-bukti yang menguatkan agar tidak bisa dikalahkan saat pelaku nanti mengajukan praperadilan. Meski demikian, saat ini masyarakat telah berpersepsi Kejaksaan seharusnya segera menetapkan Riza sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung juga sedang melayangkan permohonan untuk memanggil Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Masalahnya, Kejaksaan Agung harus mengurus beberapa prosedur, termasuk meminta izin dari Presiden. Ini karena Setya masih tercatat sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, Prasetyo juga membeberkan telah memeriksa 16 saksi dugaan kasus “Papa Minta Saham”. Mereka adalah Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, sekretaris Setya, pakar pidana, pakar perdata, dan ahli dari bidang informasi teknologi. (Lihat video ESDM Perpanjang Izin Ekspor ke Freeport Hingga Januari 2017)
Kasus pemufakatan jahat ini pertama kali muncul saat Maroef mengadukan ke Menteri Sudirman bahwa Setya dan Riza meminta saham Freeport sebesar 20 persen untuk jatah presiden dan wakil presiden. Menteri Sudirman kemudian melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan akhirnya Setya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Sampai saat ini, kejaksaan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
AVIT HIDAYAT