TEMPO.CO, Jakarta - Wacana kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak yang sempat ramai pada Oktober lalu, dianggap efektif menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
Dari data yang dihimpun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat penurunan jumlah kekerasan seksual pada anak dari periode Januari-Juni sebanyak 105 kasus, menjadi 88 kasus pada periode Juli-Desember.
"Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Kebiri yang belum disahkan sudah menjadi pemicu bagi penurunan pengaduan kasus kekerasan anak di KPAI," ujar Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua KPAI, di Kantor KPAI, Rabu, 30 Desember 2015. Selain perbandingan selama setahun ini, penurunan tampak dalam perbandingan dengan tahun lalu.
Menurut dia, wacana ini membawa efek positif dalam masyarakat. Sejak KPAI melakukan pertemuan terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Oktober lalu, pengaduan kekerasan seksual terhadap anak mendadak turun. Data KPAI bulan September menunjukkan angka 21 kasus kekerasan pada anak. Namun sejak Oktober hingga Desember ini, jumlah kasus menurun dengan 9 kasus.
"KPAI memiliki keyakinan yang dibantu data valid bahwa opini publik tentang perlunya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak berdampak pada penurunan ini," ujar Asrorun.
Pada September lalu, angka kekerasan terhadap anak memang mencapai titik tertinggi selama tahun 2015. Salah satu kasus yang menonjol saat itu pembunuhan serta pencabulan terhadap bocah berumur 9 tahun, Putri Nur Fauziah, di Kalideres, Jakarta Barat.
Penurunan angka ini, menurut dia, tak hanya terjadi pada kekerasan seksual saja. Kekerasan fisik, kasus anak berhadapan dengan hukum, dan kasus bullying di sekolah pun ikut menurun.
EGI ADYATAMA