TEMPO.CO, Batang - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menyiapkan kantong parkir untuk truk yang melintas selama malam pergantian tahun. Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 melarang truk selain pengangkut bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak beroperasi.
Dalam SE tersebut, pelarangan angkutan barang dilakukan di jalan nasional, baik jalan tol maupun jalan non-tol, serta jalur wisata. Larangan ini berlaku di wilayah Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali. "Jadi, ketika ada truk nekat melintas, kami stop dan diarahkan ke tempat parkir," kata Kepala Kepolisian Resor Batang Ajun Komisaris Joko Setiyono, Kamis, 31 Desember 2015. "Setelah masa berlaku SE itu berakhir, kami persilakan jalan." SE tersebut berlaku mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Dia mengatakan ada tiga kantong parkir yang sudah disediakan di sepanjang jalan Pantura wilayah Batang. "Ada tiga tempat parkir," ujarnya. Namun dia tidak menyebutkan titik mana saja yang akan dijadikan kantong parkir.
Selain truk, kepolisian akan menertibkan kendaraan lain, seperti sepeda motor dan mobil bak terbuka. "Motor yang tidak punya surat-surat lengkap dan rombongan yang menggunakan mobil bak terbuka akan kami tindak," tuturnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ