TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan baru menetapkan 14 tersangka dari 16 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan. Laporan yang masuk adalah mengenai tujuh korporasi dan sembilan perseorangan yang diduga membakar hutan dan lahan, dengan kerugian negara sekitar Rp 663,8 miliar.
Para tersangka itu terdiri atas enam tersangka korporasi dan delapan tersangka perorangan. “Delapan tersangka perseorangan akan segera disidangkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Nasri seusai menghadiri laporan akhir tahun kinerja Polda Kalimantan Selatan, Rabu, 30 Desember 2015.
Sedangkan dua orang dari korporasi baru saja dijadikan tersangka, dan sisanya masih dalam penyelidikan. Jumlah tersangka korporasi berpotensi bertambah karena proses penyelidikan masih berlangsung. Sebanyak 949,36 hektare luas lahan yang terbakar diduga dilakukan korporasi dan 113,77 hektare dibakar perorangan.
Nasri membantah anggapan berbagai pihak polisi lamban menangani kasus kebakaran hutan dan lahan itu. Ia berdalih perkembangan penanganan kasus tak bisa lekas akibat keterbatasan saksi ahli yang harus mendatangi lokasi kebakaran dan menunggu hasil penelitian laboratorium di IPB.
Kasus pembakaran hutan dan lahan tersebar pada 7 dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Kabupaten/kota tersebut adalah Barito Kuala, Kotabaru, Tanah Bumbu, Tapin, Balangan, Tanah Laut, dan Kota Banjarbaru.
Sejauh ini, kata Nasri, sudah ada hasil penelitian laboratorium. Namun polisi belum memeriksa semua saksi dari korporasi. Polisi akan menggelar perkara setelah seluruh saksi diperiksa dan kembali menentukan tersangka. “Penentuan penanggung jawab korporasi ada dalam akta, saksi ahli bisa menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.”
Kepala Polda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan polisi harus menunggu hasil laboratorium dan keterangan saksi ahli yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masalahnya, kata dia, hanya satu saksi ahli IPB yang diterjunkan Kementerian untuk meneliti kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. “Siapa tersangkanya memang menunggu saksi ahli, baru kami bisa menetapkan tersangka.”
Salah satu tersangka korporat adalah PT Minamas. Manajer Lapangan Kebun Rantau perusahaan itu, Udin Lasiatan, mengakui perkebunannya sedang disidik oleh kepolisian terkait dengan kasus kebakaran lahan di Kotabaru. Namun Udin berkukuh korporasi tidak membakar lahan plasma seluas 30 hektare seperti yang dituduhkan polisi.
“Ada warga yang membakar lahannya, tapi api merembet ke lahan perkebunan kami,” kata Udin kepada Tempo. Perusahaannya akan membantah tuduhan dengan rencana mendatangkan saksi ahli yang kontra terhadap hasil penyidikan polisi.
DIANANTA P. SUMEDI