TEMPO.CO, TanjungPinang -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sengketa batas wilayah merupakan salah satu pekerjaan rumah Kementerian Dalam Negeri yang harus diselesaikan. Ia mengatakan masih ada 80 kasus sengketa batas wilayah yang belum tuntas. "Ada yang sudah sepuluh tahun tidak selesai, ada juga yang 15 tahun," ujar Tjahjo di Tanjung Pinang, Rabu, 30 Desember 2015.
Batas wilayah menjadi perkara akibat pemekaran daerah. Tjahjo mengatakan ada kabupaten yang sudah mekar selama lima tahun namun belum memiliki ibukota.
Ia memberi contoh batas antara Agam-Bukittingi dan Riau-Sumatera Utara. Sampai kini batas kedua wilayah tadi belum selesai. Menurut Tjahjo, urusan batas wilayah menjadi penting karena berkaitan dengan jumlah pemilih ketika pilkada atau pemilu.
Alasan kedua, adanya sumber daya alam yang dapat mempengaruhi pendapatan asli daerah pada wilayah sengketa tersebut. Untuk mengatasi hal ini, Tjahjo mengaku sudah koordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Ia minta diselesaikan secepatnya. Saya bilang, siap, akan diselesaikan," katanya.
Untuk mencegah hal serupa di masa depan, Kementerian telah menuangkannya pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Terdapat tambahan poin persyaratan pemekaran daerah. Kini, tiap daerah yang mau mekar harus juga mencantumkan ibukota dan batas wilayahnya dengan koordinat yang jelas.
TIKA PRIMANDARI