TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan selama 2015 telah terjadi berbagai macam fenomena dan dinamika perkembangan hukum. Menurut dia, dinamika tersebut cenderung menjadi masalah.
Dia mencontohkan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas obyek gugatan praperadilan dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. MK menetapkan penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan. Walhasil, kata Prasetyo, setiap orang ketika ditetapkan sebagai tersangka dengan mudahnya mengajukan praperadilan.
"Beberapa di antaranya kami dikalahkan. Tapi kekalahan itu bukan indikasi kegagalan," kata Prasetyo saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. Menurut dia, putusan praperadilan tidak bersifat final. Sehingga kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Beberapa kekalahan yang dihadapi kejaksaan dalam sidang praperadilan, yakni terkait dengan penggeledahan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Bank Victoria. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga kalah saat melawan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara era Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan. Dahlan menggugat penetapannya sebagai tersangka pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Menurut Prasetyo, sembilan terdakwa perkara gardu induk sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Dia memastikan pelaku lain bakal menyusul. "Kami dikalahkan di praperadilan. Kekalahan tidak menghentikan penanganan perkara itu," ujar mantan politikus NasDem itu.
LINDA TRIANITA