TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menilai vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada terdakwa kasus korupsi Menara Bank Jabar Banten, Wawan Indrawan, bukan sesuatu yang haram. Hatta menganggap wajar vonis bebas yang diberikan hakim kepada seorang terdakwa.
"Ingat, bahwa putusan bebas itu bukan putusan haram," kata Hatta di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. "Jadi jangan ada hakim yang membebaskan terdakwa, kemudian kita menuduh dia ada apa-apanya."
Hatta mengatakan putusan bebas itu tentunya sudah dikaji majelis hakim yang menangani sebuah perkara. Hakim, kata Hatta, juga sudah mengecek semua bukti dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Artinya, kata dia, seorang hakim sudah menjalankan tugasnya dan menyatakan bebas kepada terdakwa karena bukti-bukti yang dimiliki.
"Seorang hakim pastinya bijak dalam melihat dan menilai tuntutan jaksa," kata Hatta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebelumnya membebaskan Wawan Indrawan, terdakwa korupsi Menara Bank Jabar Banten (BJB). Hakim menyatakan bekas Kepala Divisi Umum BJB ini tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Ketua majelis hakim, Naisyah Kadir, mengatakan perbuatan Wawan tidak bertentangan dengan hukum.
Vonis ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, Wawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasus ini bermula ketika manajemen BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai T-Tower yang rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta. Tim BJB bernegosiasi dengan Comradindo, perusahaan teknologi informasi yang mengklaim pemilik lahan Kaveling 93. Tim sepakat harga pembelian tanah Rp 543,4 miliar. Singkat cerita, ada sejumlah kejanggalan, misalnya status tanah diduga milik perusahaan lain sehingga rawan sengketa, dan harga tanah jauh di atas harga pasar.
Jaksa mendakwa Wawan karena, di antaranya, menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk PT Comradindo sebagai pemegang tender proyek gedung. Jaksa menjerat Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
REZA ADITYA