TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memanggil taipan minyak Muhammad Riza Chalid hari ini, Rabu, 30, Desember 2015. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menerangkan panggilan tersebut menjadi ketiga kalinya yang dilayangkan tim penyelidik.
"Memang ada panggilan (hari ini). Kalau tidak datang, ya kami usahakan datang," kata dia di kantornya, Selasa, 30 Desember 2015. Arminsyah menerangkan saat ini Riza masih berada di luar negeri. Namun, ia tak tahu persis di negara mana.
BACA: 'Papa Minta Saham', Akun @Rizachalid Minta Maaf
Meski nantinya Riza kembali mangkir dari pemanggilan Kejaksaa, menurut Arminsyah, lembaganya tidak dapat menjadikan kawan dekat mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Karena kasus ini masih penyelidikan," ujarnya.
Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan akan berkoordinasi dengan International Police Association atau (Interpol) untuk mendatangkan Riza. Menurut dia, kesaksian Riza sangat diperlukan mengkonfrontir kesaksian sumber dan mencocokkannya dengan sejumlah barang bukti.
BACA: Luhut: Riza Chalid Berpengaruh dan Banyak Teman di KMP
Musababnya, suara yang diduga milik Riza tampak mendominasi pembicaraan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015.
Berdasarkan keterangan staf Novanto bernama Medina, Riza menjadi penyokong dana untuk memfasilitasi pertemuan itu. "Kami akan menggandneg Polri karena mereka yang punya jaringan Interpol. Kami berusaha mendatangkan dia secara wajar dan layak."
BACA: Mangkir di Sidang MKD, Riza Chalid Terancam Dipanggil Paksa
Senin pekan lalu, Prasetyo berujar akan menjadikan Riza sebagai DPO bila kembali mangkir pada panggilan ketiga. Kejaksaan, kata dia, juga telah menjalin kerja sama dengan badan keamanan luar negeri untuk melacak keberadaan Riza.
Selain memanggil Riza, Kejaksaan juga berencana memanggil Novanto. Tim penyelidik telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memanggil Novanto. Hingga kini belum ada respons dari Jokowi. "Mungkin suratnya masih dalam perjalanan. Kita tunggu saja," ujarnya.
BACA: Catut Nama Presiden, Inilah Pengusaha Teman Setya Novanto
Bila telah mendapat izin Presiden untuk memanggil Novanto, Kejaksaan akan segera memanggilnya. Novanto diduga menjadi inisiator pertemuan 'Papa Minta Saham'. "Sesuai prosedur dalam UU MD3, memang seperti itu," ujar Arminsyah. "Itu proses normatif, jadi jangan tanya lagi."
DEWI SUCI RAHAYU
BERITA MENARIK
Ini Cara Membuat Foto Best Nine 2015 di Instagram
Trompet Berbahan Sampul Al-Quran, Ini Kata Produsennya