TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali meminta keterangan Komisaris PT Freeport Indonesia Marzuki Darusman terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Berdasarkan sumber di Kejaksaan, Kejaksaan memintai keterangan Marzuki di kantor Freeport di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini.
"Intinya sudah dimintai keterangan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Selasa, 29 Desember 2015.
Arminsyah mengatakan, Kejaksaan telah dua kali meminta keterangan dari Marzuki. Namun, dia menolak merinci waktu dan tempat pemeriksaan Marzuki. "Tidak bisa saya jawab, masih penyelidikan," kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Marzuki membantah telah dimintai keterangan Kejaksaan Agung. Ia menerangkan tak ada jadwal bertemu dengan tim Kejaksaan pada hari ini. Justru, ia sedang mengikuti pertemuan dengan Kamar Dagang Indonesia.
Marzuki menceritakan tim penyelidik Kejaksaan sempat bertanya melalui telepon tentang kronologi pertemuan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Saat itu, dia mengatakan kepada Kejaksaan tak dapat menceritakan semuanya melalui sambungan telepon. "Saya cuma jelaskan garis besarnya saja. Saya bilang, kami harus ketemu supaya semuanya clear," ujarnya.
Menurut Marzuki, Kejaksaan kemungkinan akan meminta keterangannya dalam waktu dekat. Namun, dia belum bisa memastikan kapan waktunya. "Saya terbuka, kapan saja diminta keterangan, saya siap," tuturnya.
DEWI SUCI RAHAYU