TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung merencanakan memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku masih menunggu balasan surat izin yang sudah dilayangkan Jaksa Agung M. Prasetyo kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami belum terima suratnya," kata Arminsyah di kantornya, Senin, 28 Desember 2015. Setelah menerima surat izin, Arminsyah baru menjadwalkan pemanggilan politikus Golkar itu.
Senin, 28 September 2015, Arminsyah menggelar rapat dengan tim penyelidik yang menangani kasus Freeport tersebut. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sardjono Turin. Menjelang magrib, Arminsyah bersama Kepala Subdirektorat Penyidikan Jampidsus Yulianto dipanggil ke ruangan Prasetyo.
Arminsyah menyatakan masih berupaya memanggil pengusaha minyak Riza Chalid untuk melengkapi berkas penyelidikan. Riza turut hadir dan membayar sewa ruang pertemuan antara Novanto dan bos PT Freeport Indoesia, Maroef Sjamsoeddin, di hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.
"Kami tetap mengupayakan untuk menghadirkan dia, karena ini penyelidikan, jadi kami upayakan yang terbaik," kata dia. Arminsyah mengaku sudah melayangkan surat panggilan terhadap Riza sebanyak dua kali. Namun, Riza selalu mangkir. Dia enggan menjawab lugas ketika ditanya apakah kejaksaan sudah minta bantuan Polri untuk menetapkan Riza sebagai daftar pencarian orang karena dua kali absen dalam pemeriksaan.
"Kami koordinasi dan bertukar informasi dengan polisi," ujarnya.
Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi atas lobi perpanjangan kontrak Freeport. Kasus ini berhasil terungkap saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan lobi yang dilakukan Setya perihal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD memutuskan Setya melakukan pelanggaran sedang tapi tak ada sanksi. Setelah putusan itu, Setya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun, kini Setya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
LINDA TRIANITA