Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trompet dari Sampul Quran, Polisi: Masyarakat Jangan Resah

image-gnews
Lembaran sampul Al-Qur'an sebagai bahan pembuatan terompet. Foto: Istimewa
Lembaran sampul Al-Qur'an sebagai bahan pembuatan terompet. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan peredaran trompet berbahan kertas yang diduga bersampul Al-Quran. Kepolisian menjamin mengusut dan menindak pelaku produsen trompet yang telah beredar di sejumlah minimarket itu.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, serahkan masalah tersebut pada kami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto, Selasa, 29 Desember 2015.

Liliek menyatakan kepolisian telah menarik peredaran trompet. “Termasuk penjualnya menyerahkan sendiri ke polisi,” kata Liliek.

Menurut Liliek, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah telah menyita 2,3 ton sampul Al-Quran yang digunakan untuk membuat trompet tahun baru. Sampul bertuliskan huruf Arab tersebut sudah disita dari produsen trompet di Klaten. Selain menyita, polisi juga memeriksa tiga orang yang dilakukan Kepolisian Resor Klaten.

Dengan langkah aparat kepolisian itu, Liliek menegaskan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan beredarnya trompet berbahan kertas yang diduga sampul Al-Quran itu. "Jangan ditonjolkan Al-Quran-nya. Sekarang sudah kami sita. Jaga kondisi aman Jawa Tengah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Trompet berbahan kertas yang diduga sampul Al-Quran sempat beredar di 21 minimarket Alfamart di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Temuan berdasarkan aduan seorang ulama setempat yang membawa bukti trompet dibuat dari sampul Al-Quran yang bertuliskan cetakan Kementerian Agama tahun 2013. Polda Jawa Tengah mengaku selain di Kendal, trompet sejenis juga beredar di Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang, dan Wonogiri.

General Manager Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Nur Rachman menyatakan, langsung menarik trompet dari seluruh gerai Alfamart di Kendal. "Kami sudah konfirmasi dengan produsen sekaligus supplier (pemasok) terkait, agar dilakukan ditarik,” kata Nur Rachman.

Nur Rachman menjamin trompet yang diduga terbuat dari sampul Al-Quran dipastikan tidak dijual di toko yang ia kelola. “Saya pastikan tidak ada lagi produk tersebut di toko kami.”

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.