Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerap Bentrok, LP Kerobokan Bali Diusulkan Pindah

image-gnews
Sejumlah anggota polisi anti-huruhara keluar dari sel usai melakukan penyitaan senjata tajam dari dalam sel pasca bentrok antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, 17 Desember 2015. Selain di dalam penjara, bentrok juga terjadi di beberapa titik di Kota Denpasar sebagai aksi balas dendam yang mengakibatkan dua orang tewas di kawasan Jalan Tengku Umar, Denpasar. TEMPO/Johannes P. Christo
Sejumlah anggota polisi anti-huruhara keluar dari sel usai melakukan penyitaan senjata tajam dari dalam sel pasca bentrok antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, 17 Desember 2015. Selain di dalam penjara, bentrok juga terjadi di beberapa titik di Kota Denpasar sebagai aksi balas dendam yang mengakibatkan dua orang tewas di kawasan Jalan Tengku Umar, Denpasar. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan pemindahan atau relokasi Lapas Kerobokan, Denpasar. Lokasi penjara yang kerap menjadi ajang bentrok antar napi ini dinilai rawan secara keamanan.

Usulan itu disampaikan Pastika saat bertemu dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) I Wayan Kusmiantha, Senin, 28 Desember 2015.

“Kondisi daya tampung dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan sudah melebihi kapasitas karena kini dihuni oleh sekitar 1.000 warga binaan padahal kapasitasnya hanya untuk 300 orang,” ujar Pastika. Tak hanya mengajukan usul, Pastika langsung menawarkan  tempat relokasi, yakni di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Suwung, Denpasar.

Menurut Pastika, kebutuhan relokasi juga makin mendesak karena penghuni LP terdiri dari wanita, anak anak, tahanan umum dan bahkan juga narapida dari manca negara. Akibatnya, LP Kerobokan menjadi pusat perhatian pemberitaan, tidak saja di tingkat nasional tetapi juga tingkat internasional .

Lokasi daerah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, kata Pastika, merupakan lokasi yang pas untuk relokasi lembaga pemasyarakatan Kerobokan. Selain tanahnya yang luas, lokasi Suwung juga jauh dari permukiman penduduk. Di lokasi itu terdapat lahan seluas 30 hektar yang merupakan milik dari Kementrian Kehutanan yang dipinjamkan kepada Provinsi Bali untuk TPA.

Dari lahan tersebut, kata Pastika, masih terdapat sisa tanah yang bisa dipakai untuk membangun LP yang baru. “Nantinya Lapas baru ini memiliki kapasitas yang lebih besar setidaknya dapat menampung sekitar 1.500-2.000 warga binaan serta dilengkapi dengan peralatan modern untuk pengamanannya,” ujar Pastika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Pastika meminta pihak Kementrian Hukum dan HAM untuk segera menyiapkan prototipe serta anggaran yang diperlukan untuk pembangunan LP baru.

Menanggapi usul ini, Kusmiantha menyatakan, relokasi dari LP Kerobokan sudah menjadi wacana dari pihak Kemenkumham. Apalagi kondisinya yang sesak menyebabkan pergesekan antara penghuni LP rawan terjadi.

"Kami menyambut baik saran dari Gubernur Bali untuk merelokasi LP Kerobokan ke TPA Suwung apalagi jika tanah untuk pembangunan telah tersedia,” ujarnya.

ROFIQI HASAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

54 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Irjen Marthinus Hukom Kepala BNN ke-13, Berikut Profil Kepala BNN dari Masa ke Masa

6 Desember 2023

Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri Irjen Pol Marthinus Hukom memberikan arahan kepada ratusan orang mantan NII di Kabupaten Dharmasraya (ANTARA/ HO Polda Sumbar)
Irjen Marthinus Hukom Kepala BNN ke-13, Berikut Profil Kepala BNN dari Masa ke Masa

Irjen Pol Marthinus Hukom menjadi Kepala BNN ke-13 menggantikan Petrus Golose. Berikut Kepala BNN sejak pertama dibentuk sejak 1999.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.