TEMPO.CO, Sinjai - Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Agus Dwi Hermawan berjanji untuk bersikap tegas dalam penyidikan terhadap Arwansyah, 25 tahun. Menantu Ikbal Yahya, adik kandung Bupati Sinjai Sabirin Yahya, itu terlibat kasus sabu.
“Proses hukum yang kami lakukan tidak pandang bulu meski yang terlibat adalah keluarga pejabat,” katanya saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Senin, 28 Desember 2015.
Menurut Agus, kasus itu menjadi perhatian utamanya. Dia mengakui semula mendapat laporan dari anak buahnya bahwa yang ditangkap hanya satu orang bernama Rudi, yang merupakan bandar sabu di Kabupaten Sinjai. Namun, setelah mendapat laporan keterlibatan Arwansyah, Agus memerintahkan agar dilakukan penyidikan secara lebih serius. "Penyidikan kasus itu menjadi perhatian dan pengawasan saya,” ujarnya sembari meminta para wartawan ikut mengawasinya.
Agus juga meminta maaf kepada para wartawan di Sinjai, karena sempat menghadapi kendala saat meliput penangkapan Arwansyah dan Rudi. Dia mengatakan akan membeberkan secara gamblang kasus itu bersama kasus narkoba lainnya pada Rabu, 30 Desember 2015.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai Ajun Komisaris Abdi Nur mengaku tidak mengetahui proses penangkapan terhadap Arwansyah dan Rudi. Dia beralasan penangkapan dilakukan satuan lain, yakni Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) dan Provost. “Tidak ada koordinasi dengan kami. Saya tahu setelah menerima penyerahan kedua orang yang ditangkap,” ucapnya.
Abdi menjelaskan, bahwa dia telah mendapat perintah dari Kepala Polres Sinjai untuk melanjutkan penyidikan. Saat ini Arwansyah dan Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh cukup alat bukti dan dijebloskan ke dalam tahanan Polres Sinjai.
Ihwal seorang wanita bernama Erin, yang ikut digelandang ke Markas Polres Sinjai bersama Arwansyah dan Rudi, tapi kemudian dilepas, Abdi menduga Erin hanyalah seorang informan.
Arwansyah ditangkap saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Benteng, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Saat itu pegawai honorer Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai itu sedang melakukan transaksi jual-beli sabu. Turut pula diringkus Rudi, 40 tahun, yang diduga sebagai bandar narkoba.
Dalam penggerebekan itu disita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 29.245.000, 10 unit telepon seluler, 7 bungkus sabu yang dikemas dalam paket seharga Rp 100 ribu per paket, 2 bungkus paket sabu seberat 14, 8 gram, badik, dan 1 sangkur.
Penggerebekan yang berujung pada penangkapan Arwansyah dan Rudi sebenarnya terjadi pada Kamis, 24 Desember 2015. Penangkapan keluarga bupati itu membuat warga Sinjai heboh. Namun wartawan yang mengetahui penggerebekan itu tidak leluasa melakukan peliputan karena dihalangi polisi.
ANDI ILHAM