TEMPO.CO, Padang—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kasasi, akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena postingannya di Facebook yang dinilai berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati.
Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, mengatakan segera menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 22 Desember lalu itu dengan menggelar sidang pleno pada 2 atau 4 Januari 2016.
“Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah keputusan final, mengikat, dan tidak ada peluang untuk banding. Kami hanya menindaklanjuti sesuai prosedur dengan sidang pleno dan akan mencari pengganti antarwaktu,” kata Amnasmen, Minggu, 27 Desember 2015.
Amnasmen mengimbau seluruh anggota KPU di Sumatra Barat untuk mengambil hilkmah atas keputusan tersebut. Menurutnya, independensi bagi anggota KPU adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Sebab, kata dia, publik sudah bisa menilai seorang anggota KPU independen atau tidak. “Saya kaget juga dengan keputusan ini. Ini kasus pemberhentian Ketua KPUD yang pertama di Sumatera Barat,” katanya.
Kasus tersebut terjadi pada pertengahan November lalu. Seusai debat publik putaran pertama pilkada Dharmasraya, istri Adi Gunawan, Zaksai Kasni, mengunggah foto-foto debat melalui akun Facebook-nya. Adi Gunawan adalah calon bupati inkumben yang berpasangan dengan Jonson Putra dengan nomor urut 2.
Baca Juga:
Melalui akun Facebook-nya, Kasasi menulis komentar dukungan pada foto yang diunggah Zaksai dengan ucapan, "Selamat malam pak, selamat atas suksesnya debat kita tadi, saya berharap jangan sampai terpancing oleh paslon no.1 tq".
Dewan Kehormatan berpendapat, postingan Kasasi mengomentari status istri calon bupati merupakan rangkaian kalimat yang secara tersurat menyampaikan pesan dukungan moral kepada pasangan tertentu.
Putusan Dewan Kehormatan yang dipimpin Jimly Asshidiqie itu dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Selasa, 22 Desember 2015. Dewan Kehormatan juga mencabut hak Kasasi untuk diangkat atau dipilih menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pilkada pada masa yang akan datang karena dinilai telah melanggar kode etik.
FEBRIANTI