TEMPO.CO, Sinjai - Penyidikan kasus illegal loging di kawasan hutan produksi Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, hingga kini belum ada kejelasan. Ketua Advokasi Rakyat (Lakra) Bone, Suardi Mandang, mempertanyakan proses penyidikan yang ditangani Polres Sinjai ini. “Sikap Polres yang tidak serius dan transparan bisa menilbulkan penilaian buruk oleh masyarakat,” ujar Suardi, Ahad, 27 Desember 2015.
Kejahatan ilegal loging ini terungkap berdasarkan laporan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sinjai. Polisi kemudian menetapkan Baso bin Mallulang, 50 tahun, sebagai tersangka. Dua batang pohon pinus dijadikan barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Baso mengungkapkan, sebagian besar kayu pinus itu diambil Wakil Kepala Polres Sinjai, Komisaris Ade Noho. Diduga kayu dibawa ke Makassar untuk membangun rumahnya, setelah terlebih dahulu diolah di salah satu tempat usaha di Jalan Agus Salim, Kabupaten Sinjai.
Setelah pemeriksaan itu, polisi melepas Baso. Belakangan beredar kabar, polisi telah mengubah pasal yang digunakan untuk menjerat Baso. Pria itu tidak lagi dikenakan sangkaan dalam kasus ilegal loging melainkan membawa membawa senjata tajam tanpa izin. Sedangkan pemeriksaan terhadap Ade Noho sama sekali tidak dilakukan.
Ketika diminta tanggapan ihwal tuduhan Baso. Ade Noho dengan tegas membantah. "Itu bohong, tidak ada itu," katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sinjai, Ajun Komisaris Andi Rahmat, membenarkan polisi menetapkan Baso sebagai tersangka karena kepemilikan benda tajam. Bahkan dia mengakui tidak mengetahui proses penangkapannya dengan alasan kasusnya sudah lama. "Saya lupa kejadiannya, pelakunya mungkin sudah di sidang itu," katanya.
Ihwal pencurian pohon pinus yang pernah disidik Polres Sinjai, Rahmat berdalih masih bisa dibuatkan berita acara pemeriksaannya meski Baso menjalani masa hukumannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sinjai, Ramlan, mengatakan belum mengetahui kelanjutan proses hukum atas kasus pencurian 38 batang pohon pinus itu. Namun dia membenarkan pernah didatangi anggota Polres Sinjai. "Yang jelas kami sudah berikan data-data kerusakan hutan, juga nama terlapor ke Polres Sinjai,” ucapnya.
Ketua Institut Hukum Indonesia Cabang Sinjai, Syahidin, meminta penyidik Polres Sinjai bersikap profesional sehingga tidak mengorbankan rakyat kecil. “Polres Sinjai harus melanjutkan penanganan kasus itu secara transparan,” ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan Provost Polda sedang memeriksa seorang perwira polisi. Namun tidak disebutkan namanya. "Tidak ada yang kami sembunyikan, penanganan kasusnya masih berjalan dan kami terbuka," ujarnya, Jumat, 25 Desember 2015.
Penebangan liar 38 pohon pinus itu terjadi pada 19 Oktober lalu. Kasus itu terungkap setelah petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sinjai ke Polres Sinjai memergoki Baso menebang pohon pinus dengan cara menggergajinya.
ANDI ILHAM