TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat bahwa isu kebebasan beragama masih menjadi isu hak asasi manusia yang terbengkalai di Indonesia. Dari data yang dikumpulkan Kontras selama 2015 ini, belenggu kebebasan beragama masih terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
"Situasi penghormatan dan perlindungan atas jaminan kebebasan menjalankan ibadah, beragama, dan berkeyakinan tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Malah cenderung stagnan dan terjadi di wilayah-wilayah yang sensitif isu toleransi," ujar Haris Azhar, Koordinator Kontras, di kantor Kontras, Sabtu, 26 Desember 2015.
Baca Juga:
Pada 2015 ini, ada 96 peristiwa pembatasan dan intoleransi kebebasan beragama. Tiga daerah yang paling banyak melakukan praktek ini adalah Jawa Barat, 18 kasus, menyusul DKI Jakarta dan Banten masing-masing sebelas kasus, serta Aceh dengan 9 kasus. Agustus menjadi bulan terbanyak, dengan 14 kasus.
Kasus sentimen keagamaan di Singkil dan Kutacane, Aceh, adalah satu di antaranya. Aceh yang menerapkan hukum syariat Islam sebagai hukum lokal sejak lama, menurut Haris, potensial menggunakan landasan syariat Islam sebagai alat untuk menekan toleransi. Begitu pun yang terjadi di Tolikara, Papua. "Kasus-kasus ini kasus menahun. Kasus lama, tapi terjadi lagi tahun ini," ujar Haris.
Di sinilah, menurutnya, pemerintah seharusnya turun tangan. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, dituntut menunjukkan kinerjanya.
Upaya pemerintah dengan menurunkan Surat Edaran Hate Speech, malah berubah haluan. SE yang awalnya dibuat untuk menjamin kebebasan beragama, saat diturunkan, malah berubah menjadi SE yang mengancam kebebasan berpendapat. "(SE) Hate speech berubah jadi ancaman kebebasan berpendapat. Bukan jaminan kebebasan beragama," ujar Satrio Wirataru, anggota Bidang Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras.
Hal tersebutlah yang harus dibenahi pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kontras menilai, jika terus didiamkan, isu ini akan kontraproduktif dengan semangat akuntabilitas negara.
EGI ADYATAMA