TEMPO.CO, Jakarta - Kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, masih belum terjamin di Indonesia. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, undang-undang yang menjamin hak-hak tersebut, malah disalahgunakan oleh negara.
"Undang-undang serta kebijakan yang menjamin hak-hak tersebut, justru digunakan sebagai dalil untuk mengontrol ekspresi kebebasan publik," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar di kantornya, Sabtu, 26 Desember 2015.
Selama 2015 ini, Kontras mencatat ada 238 peristiwa pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang. Pelaku pembatasan ini, didominasi oleh aparat kepolisian (85 kasus), pejabat publik (49 kasus), organisasi-organisasi kemasyarakatan (31 kasus), aparat TNI (17 kasus), juga universitas (5 kasus). Jawa Barat menjadi daerah paling bermasalah, dengan 41 kasus pelanggaran berekspresi.
Pelanggaran oleh aparat kepolisian, menurut Haris, didominasi kasus pembubaran aksi demonstrasi, penangkapan, dan penahanan sewenang-wenang, penganiayaan, pelarangan liputan, juga pelarangan menggunakan jilbab. Sedangkan pelanggaran oleh pejabat publik, kebanyakan hadir dalam bentuk pelarangan kegiatan, pemberedelan penerbit, juga pemblokiran situs-situs atas nama pemberantasan radikalisme.
Selain itu, draf pasal penghinaan terhadap presiden yang rencananya akan dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga disoroti Kontras. Menurut Haris, kebijakan itu, sama sekali tak memiliki ruang definisi 'penghinaan' presiden yang baku. "Hal itu juga melanggar hak warga untuk memberikan opini, masukan, juga kritik dalam kehidupan negara yang demokratis," ujar Haris.
Data yang dikumpulkan Kontras ini sesuai dengan laporan dari dua lembaga HAM internasional, yaitu Freedom House dan World Justice Project. Hasil penelitian Freedom House, menempatkan Indonesia dalam status partly free. "Hasilnya, Indonesia termasuk separuh merdeka, ruang-ruang yang seharusnya jadi bagian milik publik, masih dimiliki negara," ujar Puri Kencana Putri, Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi Kontras.
EGI ADYATAMA