Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebebasan Berekspresi di Indonesia Belum Terjamin  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Polisi menggelandang seorang demonstran dari Kesatuan Merah Putih yang melakukan aksi unjuk rasa menyambut kepulangan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 9 September 2015. Aksi tersebut dibubarkan paksa oleh polisi karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang pelarangan demonstrasi di bandara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polisi menggelandang seorang demonstran dari Kesatuan Merah Putih yang melakukan aksi unjuk rasa menyambut kepulangan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 9 September 2015. Aksi tersebut dibubarkan paksa oleh polisi karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang pelarangan demonstrasi di bandara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, masih belum terjamin di Indonesia. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, undang-undang yang menjamin hak-hak tersebut, malah disalahgunakan oleh negara.

"Undang-undang serta kebijakan yang menjamin hak-hak tersebut, justru digunakan sebagai dalil untuk mengontrol ekspresi kebebasan publik," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar di kantornya, Sabtu, 26 Desember 2015.

Selama 2015 ini, Kontras mencatat ada 238 peristiwa pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang. Pelaku pembatasan ini, didominasi oleh aparat kepolisian (85 kasus), pejabat publik (49 kasus), organisasi-organisasi kemasyarakatan (31 kasus), aparat TNI (17 kasus), juga universitas (5 kasus). Jawa Barat menjadi daerah paling bermasalah, dengan 41 kasus pelanggaran berekspresi.

Pelanggaran oleh aparat kepolisian, menurut Haris, didominasi kasus pembubaran aksi demonstrasi, penangkapan, dan penahanan sewenang-wenang, penganiayaan, pelarangan liputan, juga pelarangan menggunakan jilbab. Sedangkan pelanggaran oleh pejabat publik, kebanyakan hadir dalam bentuk pelarangan kegiatan, pemberedelan penerbit, juga pemblokiran situs-situs atas nama pemberantasan radikalisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, draf pasal penghinaan terhadap presiden yang rencananya akan dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga disoroti Kontras. Menurut Haris, kebijakan itu, sama sekali tak memiliki ruang definisi 'penghinaan' presiden yang baku. "Hal itu juga melanggar hak warga untuk memberikan opini, masukan, juga kritik dalam kehidupan negara yang demokratis," ujar Haris.

Data yang dikumpulkan Kontras ini sesuai dengan laporan dari dua lembaga HAM internasional, yaitu Freedom House dan World Justice Project. Hasil penelitian Freedom House, menempatkan Indonesia dalam status partly free. "Hasilnya, Indonesia termasuk separuh merdeka, ruang-ruang yang seharusnya jadi bagian milik publik, masih dimiliki negara," ujar Puri Kencana Putri, Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi Kontras.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.


Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.


Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Foto aerial Wisma Atlet Kemayoran di dekat Kali Item di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. Menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, sebagai salah satu tempat penyelenggaraannya, Kota Jakarta terus berbenah dan mempercantik diri. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.


Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI


KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.


Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

6 Desember 2017

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

Kontras menemukan bukti bahwa La Gode sempat menemui istrinya pada masa pelariannya. La Gode menceritakan kekerasan yang dialaminya.