TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang sempat melarang taksi online dan ojek, menyesuaikan undang-undang dengan perubahan zaman. "Jonan itu terlalu straightforward," katanya ketika menerima pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.
Menurut Kalla, perubahan selalu lebih cepat daripada peraturan. "Dulu Jakarta pakai dokar, lalu ada oplet, dokar mati. Oplet mati setelah ada taksi. sekarang era Go-Jek," katanya. "Saya bilang, Jonan, Anda bicara keamanan. Ya, ojeknya diuji kir. Ojek enggak boleh lebih dari 3 tahun. Itu memenuhi syarat safety. Tinggal ubah sedikit undang-undang, semua beres," katanya.
Menurut Kalla, dalam Undang-Undang Angkutan Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak bisa menjadi angkutan umum. "Ya ubah saja undang-undang sedikit, semua beres," tuturnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya sempat melarang sepeda motor menjadi angkutan umum. Kementerian juga melarang taksi online karena tidak berizin. Namun larangan itu diminta Presiden Joko Widodo dicabut sementara sambil menunggu angkutan umum siap dan memadai.
ARIF ZULKIFLI