TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Kejahatan Cyber Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap penipuan via media sosial Facebook yang melibatkan dua warga negara Nigeria berinisial AOC dan RS.
"Pelaku ditangkap di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Blok M9 Nomor 17, Jakarta Selatan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono melalui pesan tertulis, Selasa, 22 Desember 2015.
Mujiyono mengatakan masih ada satu pelaku utama lagi, yaitu UTE, yang sedang diburu. Lewat Facebook, UTE berkenalan dengan calon korban dan mengaku sebagai Marks Collins, yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Texas, Amerika Serikat.
UTE lalu meminta korban mencarikan rumah di Jakarta dengan alasan ingin berinvestasi. Korban tertipu karena UTE berjanji akan memberikan komisi berupa sejumlah uang dolar AS.
"Pelaku bilang, uang dalam bentuk paket itu akan diantar seorang agen dari Amerika bernama Frank Jorick Morgen," tuturnya. Frank adalah nama palsu AOC.
Beberapa hari setelahnya, korban mendapat pesan tertulis via WhatsApp dari UTE, yang mengatakan paket sudah sampai di Indonesia dan diterima seorang petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, bernama Bertha Ivanna Floren, yang aslinya adalah RS.
"Nah, untuk biaya antar paket ke Jakarta, korban diharuskan mengirim sejumlah uang," ujarnya. Korban yang menuruti permintaan pelaku akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 647 juta.
Mujiyono mengatakan polisi langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan korban. Saat penangkapan dilakukan, polisi menyita 8 telepon seluler beserta SIM card, sebuah laptop yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan 3 buku rekening.
Tersangka UTE masih diburu petugas. Dia dan dua orang lain yang sudah tertangkap akan dijerat Pasal 34 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 20 tahun," tuturnya.
YOHANES PASKALIS