TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang kasus yang menyeret bekas Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini. Sidang yang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut molor dua jam lebih karena kondisi Suryadharma yang tidak sehat.
“Agenda sidangnya adalah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap kuasa hukum Suryadharma, Humphrey, saat dihubungi Temp, Selasa, 22 Desember 2015.
Pada sidang sebelumnya, Suryadharma mendapat dakwaan berlapis. Penuntut umum mendakwa Surya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dari aturan tersebut, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selama menjadi Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.
Selain itu, Suryadharma dituding menyalahgunakan dana operasional menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Dia juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.
Jaksa menuliskan, dalam kasus ini, negara merugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal. "Akibat perbuatan Surya, diduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal," demikian tercantum dalam salinan dokumen. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
BAGUS PRASETIYO | M. RIZKI