TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang vonis perkara dugaan suap Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem), hari ini. Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, di Kejaksaan Agung.
“Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan terkait dengan pleidoi yang diajukan dalam persidangan lalu. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 14.00,” ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, ketika dihubungi pada Senin, 21 Desember 2015.
Dalam persidangan lalu, Rio berharap jaksa bisa meringankan tuntutannya, bahkan mencabut semua tuntutan. Dia mengilustrasikan, layaknya terpidana mati, hanya ada satu peluru dalam 10 senjata yang disodorkan kepada terdakwa. "Jangan saya dihukum dengan dua peluru, cukup satu peluru karena pasti akan mematikan saya," katnya.
Meski begitu, ia mengatakan akan menerima hasil sidang seperti yang dilakukan Socrates. Socrates dihukum dengan cara meneguk racun. "Walau putusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, keputusan itu dibuat oleh sebuah lembaga yang suci dan diputuskan orang yang suci," kata Rio, menirukan Socrates.
Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, Gatot dan Evy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, Rio mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan Sekjen Partai NasDem.
Menurut Jaksa, Rio terbukti menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang tersebut diberikan melalui teman Rio, pegawai magang di kantor OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia dituntut 2 tahun penjara.
BAGUS PRASETIYO | VINDRI FLORENTIN