TEMPO.CO, Banyuwangi - Aparat Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, menyita 31,94 kilogram ganja dari Ardi Nurdin, warga Nusakambangan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Agung Setya Budi, ganja tersebut disita saat dibawa tersangka menggunakan bus Lorena rute Jakarta-Bali.
Agung menjelaskan, Ardi Nurdin hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan ganja tersebut. Dia disuruh oleh seseorang bernama Pon, warga Margonda, Depok, Jawa Barat. "Nurdin mendapat upah Rp 2 juta," katanya dalam siaran pers kepada Tempo, Senin, 21 Desember 2015.
Nurdin dibekuk saat bus yang ditumpanginya melintas di Jalan Brawijaya, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Rabu, 16 Desember 2015, pukul 23.00. Nurdin membawa ganja tersebut dalam 32 paket yang dibungkus dengan kardus.
Agung mengatakan, hingga Senin ini, Polres Banyuwangi belum berhasil mengungkap siapa pembeli ganja tersebut. Sebab, Pon tidak memberitahukan identitas pembeli kepada Nurdin. "Kurir ini diberi tugas mengantar barang sampai tujuan dengan dipandu melalui telepon oleh Pon," ujarnya.
Selain ganja, Polres Banyuwangi juga menyita telepon seluler milik Nurdin. Melalui telepon seluler tersebut, Polres Banyuwangi masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk memancing Pon untuk mengungkap identitas pemesan ganja itu.
IKA NINGTYAS