TEMPO.CO, Semarang - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyatakan dari 21 kabupaten/kota yang menang dalam pilkada serentak 2015, hanya ada lima bupati/wali kota terpilih yang memiliki visi-misi dan program sesuai dengan pro keterbukaan informasi. Sedangkan 14 bupati/wali kota terpilih lainnya tak memiliki visi-misi dan program yang mengarah ke keterbukaan informasi.
“Ini hasil kajian kami terhadap dokumen visi-misi dan program para kepala daerah yang sudah dinyatakan menang dalam rekapitulasi suara di KPUD,” kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Handoko Agung, Ahad, 20 Desember 2015.
Dalam kajian Komisi Informasi Jawa Tengah, lima bupati/wali kota terpilih yang visi-misi dan programnya sangat pro keterbukaan informasi adalah Hendrar Prihadi-Hevearita G (Kota Semarang), Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Sragen), Wardoyo Wijaya-Purwadi (Sukoharjo), Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto (Rembang), dan Mirna Annisa-Masrur Masykur (Kendal). “Yang lain belum begitu punya visi-misi keterbukaan informasi,” kata Handoko.
Padahal, menurut Handoko, dokumen visi-misi dan rencana program calon kepala daerah sangat penting. "Dokumen tersebut akan dijadikan sebagai pijakan dalam penyusunan rencana program, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang, masing-masing pemerintah kabupaten/kota."
Handoko memberi perhatian khusus kepada pasangan pemenang di Sragen dan Kendal karena yang terpilih mempunyai visi dan misi mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut dia, komitmen tersebut bisa menjadi salah satu wujud menginisiasikan pembentukan Komisi Informasi kabupaten/kota.
Sesuai aturan, pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota memang tidak wajib. Namun demi terwujudnya keterbukaan informasi, sebaiknya pemerintah kabupaten/kota membentuk Komisi Informasi. “Masyarakat di Sragen dan Kendal kelak harus menagih janji kampanye bupati,” kata Handoko.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sepanjang tahun 2015 menemukan tata kelola keterbukaan informasi publik di kabupaten/kota di Jawa Tengah masih di bawah standar yang ditetapkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai contoh, di Klaten, Purworejo, Surakarta, Boyolali, Grobogan, Sukoharjo, Pekalongan Kota, serta Pemalang.
ROFIUDDIN