TEMPO.CO, Tasikmalaya - Asep Urip, 31 tahun, warga Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, akhirnya dibebaskan oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Kabar ini disampaikan pihak keluarga Asep pada Minggu sore, 20 Desember 2015.
Paman Asep, Dadang menyampaikan bahwa keponakannya dibebaskan karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat jaringan teroris. "Setelah dilepas, Asep langsung ke rumah saudaranya di Bogor," kata dia saat ditemui di rumahnya, Minggu sore.
Informasi awal dibebaskannya Asep, Dadang menjelaskan, diketahui ketika Asep sendiri yang langsung menelepon salah seorang keluarga. Setelah menerima kabar tersebut, kata dia, enam kerabatnya langsung berangkat ke Bogor untuk menjemput Asep. "Keluarga berangkat untuk jemput Asep," ujarnya.
Dadang mengatakan, keluarga merasa lega mendapat kabar tersebut. Sejak awal, keluarga tidak percaya Asep terlibat jaringan terorisme.
Ibunda Asep, Ikah, kata Dadang langsung pulih ketika mendengar kabar anaknya dilepas. Sebelumnya, Ikah shok saat Asep dibawa Densus 88 Antiteror. "Alhamdulillah, sudah pulih," jelas dia.
Dadang menduga, penangkapan Asep terkait dengan kunjungan dua orang tak dikenal pada Kamis lalu. Dua orang itu, dia mensinyalir, merupakan incaran polisi. "Makanya Asep dan Zaenal ditangkap. Mungkin untuk mendapat keterangan tentang dua orang itu," duga Dadang.
Jumat sore, Asep dan Zaenal ditangkap Densus 88 di pinggir jalan, di daerah Cihaji Kelurahan/Kecamatan Purbaratu, Tasikmalaya. Asep yang merupakan guru ngaji di Pondok Pesantren Almubarok Atturmudzi dan Zaenal yang merupakan santri dibawa petugas.
CANDRA NUGRAHA