TEMPO.CO, Bandung - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, Ajun Komisaris Doni Satria Wicaksono, mengatakan, polisi memeriksa kejiwaan kepada Ujang Jayadi, seorang marbot mesjid pembunuh seorang buruh pabrik. "Banyak yang tidak percaya pelaku melakukan pembunuhan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, selama ini pelaku dikenal ramah dengan warga sekitar. Kami sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku," ujar Doni.
Pada Jumat, 19 Desember 2015 malam, terjadi perkelahian berujung maut di Dusun Guha Mulya Desa, Medan Karya, Kecamatan Tirta Jaya, Kabupaten Karawang. "Saat itu pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya," ungkap Doni. Penikaman terjadi setelah korban menonjok pelaku sampai tersungkur. Pelaku kemudian menikam dada korban dengan mata tombak "Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah menyiapkan mata tombak sebelumnya," kata Doni.
Setelah penusukan itu, pelaku berusaha kabur namun warga sudah berdatangan dan langsung mengamankan pelaku. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit, namun dalam perjalanan korban sudah tewas. “Saat dibawa oleh warga ke rumah sakit korban sudah tidak tertolong lagi karena banyak mengeluarkan darah,” kata Doni, Minggu, 20 Desember 2015. Polisi menangkap Ujang setelah sebelumnya diamankan oleh warga setempat. "Kami juga mengamankan mata tombak sebagai barang bukti," ujar Doni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Doni mengatakan pelaku cemburu terhadap korban. "Pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan isterinya. Namun kami masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi,” katanya. Doni mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumnanya 7 tahun penjara.
HISYAM LUTHFIANA