Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Diminta Hentikan Kasus Abraham Samad  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyapa wartawan seusai melakukan pelimphan berkas kasus di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulsel, 22 September 2015. Pihak Kejari menargetkan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham akan dilimpahkan ke pengadilan Makassar pekan depan.TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyapa wartawan seusai melakukan pelimphan berkas kasus di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulsel, 22 September 2015. Pihak Kejari menargetkan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham akan dilimpahkan ke pengadilan Makassar pekan depan.TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Badan Pekerja Anticorruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan Abdul Muttalib mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperjelas status bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. "Kalau memang ragu, sebaiknya dihentikan saja," kata Muttalib, Ahad, 20 Desember.

Muttalib menyatakan baik tim hukum maupun masyarakat menunggu kejelasan dari pihak Kejaksaan soal kelanjutan kasus itu. Dia berharap Kejaksaan menjelaskan apa yang menjadi hambatan sehingga kasus itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Muttalib mengklaim pihaknya selalu siap menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Ketua ACC Sulawesi Selatan itu. "Kalau sudah dilimpahkan, kita lihat hasilnya seperti apa," ucapnya.

Pengamat hukum dari Makassar, Kamri Ahmad, juga ikut menyorot kinerja Kejaksaan. Dia menilai tidak jelasnya waktu pelimpahan Abraham mengindikasikan Kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. "Seharusnya Kejaksaan menghargai asas penegakan hukum yang cepat dan biaya murah," ujar Kamri.

Sebelumnya, Abraham diduga Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI melakukan tindak pidana dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Abraham dijadikan tersangka bersama Feriyani Lim. Keduanya dikenai Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan serta Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berkas Abraham diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 22 September 2015. Adapun berkas Feriyani baru diterima jaksa pada 19 Oktober lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamri menuturkan, meski dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ditentukan batas waktu pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap ke pengadilan, seharusnya Kejaksaan bisa mempercepat pelimpahan demi kepastian hukum seseorang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Yusuf tidak berkomentar banyak saat ditanya ihwal lambannya pelimpahan kasus Abraham. "Saya no comment dulu, Dek," katanya.

Yusuf bertindak selaku ketua tim jaksa penuntut umum dalam kasus Abraham. Sebelumnya, dia menilai hasil ekspos internal tim jaksa penuntut menyatakan kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu telah layak dilimpahkan. Hal itu berdasarkan tiga alat bukti yang dikantongi, antara lain bukti surat seperti paspor dan kartu tanda penduduk, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

AKBAR HADI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

16 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

19 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

29 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

35 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

43 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.


Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

44 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

46 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

51 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

Penyidik masih memproses kasus Firli Bahuri untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta atau P-19.


Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

53 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

Setelah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya. Aktivis antikorupsi bereaksi keras. Ini kata Novel Baswedan