TEMPO.CO, Makassar - Ketua Badan Pekerja Anticorruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan Abdul Muttalib mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperjelas status bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. "Kalau memang ragu, sebaiknya dihentikan saja," kata Muttalib, Ahad, 20 Desember.
Muttalib menyatakan baik tim hukum maupun masyarakat menunggu kejelasan dari pihak Kejaksaan soal kelanjutan kasus itu. Dia berharap Kejaksaan menjelaskan apa yang menjadi hambatan sehingga kasus itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Muttalib mengklaim pihaknya selalu siap menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Ketua ACC Sulawesi Selatan itu. "Kalau sudah dilimpahkan, kita lihat hasilnya seperti apa," ucapnya.
Pengamat hukum dari Makassar, Kamri Ahmad, juga ikut menyorot kinerja Kejaksaan. Dia menilai tidak jelasnya waktu pelimpahan Abraham mengindikasikan Kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. "Seharusnya Kejaksaan menghargai asas penegakan hukum yang cepat dan biaya murah," ujar Kamri.
Sebelumnya, Abraham diduga Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI melakukan tindak pidana dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Abraham dijadikan tersangka bersama Feriyani Lim. Keduanya dikenai Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan serta Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berkas Abraham diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 22 September 2015. Adapun berkas Feriyani baru diterima jaksa pada 19 Oktober lalu.
Kamri menuturkan, meski dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ditentukan batas waktu pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap ke pengadilan, seharusnya Kejaksaan bisa mempercepat pelimpahan demi kepastian hukum seseorang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Yusuf tidak berkomentar banyak saat ditanya ihwal lambannya pelimpahan kasus Abraham. "Saya no comment dulu, Dek," katanya.
Yusuf bertindak selaku ketua tim jaksa penuntut umum dalam kasus Abraham. Sebelumnya, dia menilai hasil ekspos internal tim jaksa penuntut menyatakan kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu telah layak dilimpahkan. Hal itu berdasarkan tiga alat bukti yang dikantongi, antara lain bukti surat seperti paspor dan kartu tanda penduduk, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
AKBAR HADI