TEMPO.CO, Badung - Pascabentrokan Laskar Bali dan Baladika Bali di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, dan Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada Kamis, 17 Desember 2015, Kepolisian Resor Badung telah menetapkan status tersangka bagi para narapidana yang telah ditangkap.
"Dari 19 orang yang sudah kami amankan di Polres Badung, sudah ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung di LP Kerobokan, Sabtu, 19 Desember 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah terjadi bentrokan di LP Kerobokan pada Kamis, 17 Desember 2015, 15 orang diamankan pihak Polres Badung. Sepuluh orang diduga sebagai pelaku, sisanya sebagai saksi.
Saat para napi menjalani pemeriksaan di Polres Badung, diketahui empat orang diduga kuat terlibat dalam peristiwa berdarah di LP Kerobokan. Empat orang tersebut dibawa ke Polres Badung pada, Jumat malam, 18 Desember 2015.
Sebelumnya, empat orang tersebut berada di LP Bangli saat 116 napi LP Kerobokan dipindahkan ke beberapa LP di kabupaten pada Kamis malam, 17 Desember 2015.
"Empat orang napi yang kami tetapkan sebagai tersangka, di antaranya karena pemilikan senjata dan kasus penganiayaan," ujarnya.
Tony menuturkan kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para napi yang telah diamankan. "Saat ini masih kami kembangkan. Jadi, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka," tuturnya.
BRAM SETIAWAN