TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan keputusan Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan mempengaruhi proses hukum di Kejaksaan Agung. Dia memastikan akan memanggil Setya Novanto setelah Kejaksaan mendapatkan keterangan dari saksi lain.
"Ibaratnya bubur panas, kami panggil pinggirnya dulu, yaitu saksi-saksi yang kami kumpulkan," katanya di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Jakarta Selatan, Jumat, 18 Desember 2015. "Pak Setya Novanto akan dipanggil setelah kami nilai cukup, termasuk Riza." Riza yang dimaksud adalah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah meminta keterangan 12 saksi. Di antaranya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Kepala Staf Presiden Darmawan Prasodjo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, sekretaris pribadi Novanto bernama Medina, empat pegawai Hotel Ritz-Carlton, serta saksi ahli.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan sumber lain yang relevan dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia ini. "Siapa saja, untuk memberikan petunjuk dan mengungkap kasus lebih jelas," ujarnya.
Meski sejumlah bukti sudah memberikan petunjuk secara jelas terkait dengan peran Novanto dan Riza dalam pertemuan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni lalu, Prasetyo tak mau gegabah menaikkan status kasusnya ke penyidikan. Sebab, kata dia, ada beberapa dokumen dan sumber lain yang harus didapatkan.
"Barang bukti, kan, belum tentu alat bukti. Tunggu sajalah, kami pasti mengambil langkah hukum," tuturnya. "Yang jelas, kami tidak keteteran dalam menangani kasus ini. Semua on the track."
DEWI SUCI RAHAYU