TEMPO.CO, Manado - Kejaksaan Negeri Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara menangkap tangan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat yang diduga menerima uang suap terkait dengan pembahasan Anggaran Penapatan dan Belanja Daerah 2016. Keduanya ditangkap dan kini ditahan bersama barang bukti uang tunai Rp 36 juta yang sebagian memenuhi isi saku celana keduanya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ricardo Sitinjak, menjelaskan, penangkapan di lakukan di dalam kompleks kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Uang diduga suap dari beberapa satuan kerja perangkat daerah.
“Penangkapan ini berawal dari informasi petugas intel Kejaksaan Negeri yang sudah kami tempatkan di gedung Dewan," kata Ricardo, Jumat, 18 Desember 2015.
Ricardo menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Rabu, 16 Desember 2015. Dua anggota Dewan yang tertangkap tangan itu adalah JD alias Joutje dari Partai Hanura dan PL alias Paulus dari PKPI. Dari keduanya, jaksa menyita uang Rp 8 dan 28 juta. Keduanya lalu digiring ke kantor Kejaksaan Negeri dan diperiksa selama 21 jam sebelum digelandang ke Rutan Malendeng, Kamis sore, 17 Desember 2015.
"Keduanya ditangkap saat sedang berada di samping ruang komisi masing-masing. Ada yang kedapatan menyimpan uang dalam kantong celana dan di dalam tas,” kata Ricardo.
Dia menambahkan, kasus dugaan suap itu masih dalam penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan. “Jika memang benar (suap) ini dari oknum SKPD, yang memberi suap itu juga akan kami seret," kata Ricardo lagi.
Sementara, penangkapan dua anggota Dewan setempat itu menimbulkan istilah baru yang mirip dengan kasus nasional papa minta saham. Saat ini, warga menyebutnya dengan kasus 'papa minta donat (doi Natal)’, karena kejadian tersebut terjadi jelang perayaan Natal.
ISA ANSHAR JUSUF