TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Rahardjo terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019. Agus mengantongi 54 suara dalam voting di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Marsiaman Saragih, mengatakan Agus memang sudah diunggulkan sejak awal oleh panitia seleksi. "Konsepnya jelas, dia memahami tentang pemberantasan korupsi," katanya saat dihubungi, Kamis, 17 Desember 2015.
Menurut dia, saat uji kelayakan dan kepatutan pun Agus mampu menjabarkan konsepnya secara rigid. Hanya, kata Marsiaman, Agus tak begitu menguasai soal penindakan. "Dia bilang, kalau dikasih kesempatan, bisa belajar. Karena keputusan di KPK kolektif kolegial, bisa kami terima," ujarnya.
Dia menganggap Agus-lah yang terbaik dari calon yang ada. Buktinya, ujar Marsiaman, antar-fraksi tak “janjian” untuk memilih calon tertentu, melainkan hampir semua anggota memberikan suaranya untuk Agus. Total, Agus memperoleh 54 suara atau hanya 1 anggota Komisi Hukum yang tak memilihnya.
Menurut Marsiaman, kelima orang yang terpilih ini harus diberi kepercayaan untuk memimpin komisi antikorupsi. Kalau nanti ada yang tidak bagus, tentu bisa dievaluasi. "Semua ada sisi positif-negatifnya," ujarnya. Dia membantah ada lobi-lobi tertentu dari para calon agar mereka memilihnya.
Pada Kamis malam, 17 Desember 2015, Komisi Hukum memilih lima pemimpin KPK definitif melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Lima orang yang terpilih itu adalah Staf Ahli Kepala Polri Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan; mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Rahardjo; hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Alexander Marwatta; Staf Ahli Badan Intelijen Negara Saut Situmorang; serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Laode Muhammad Syarief.
LINDA TRIANITA