TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Pinrang menciduk komplotan pengedar narkoba di dua tempat berbeda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu, 16 Desember. Ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni Ali alias Ambo Ridi, Saharuddin alias Unding, dan Gisman alias Pongna Gisi. Mereka dicokok di Kampung Langnga dan Kampung Beru, Kecamatan Mattiro Sompe.
Penangkapan Gisman dan kawan-kawan bermula dari penyelidikan kepolisian terkait dengan sepak terjang Ali dan Saharuddin yang terlibat tindak pidana narkoba. Keduanya langsung disergap di Kampung Langnga. Di situ, polisi menyita barang bukti satu sachet sabu-sabu seberat 0,5 gram, satu unit timbangan digital, dua unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 700 ribu.
Setelah diinterogasi, Ali dan Saharuddin menunjuk Gisman sebagai pemasok sabu-sabu. Tanpa buang waktu, kepolisian langsung menyergap Gisman di Kampung Beru. Pengedar narkoba itu tak dapat berkelit lantaran diciduk dengan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 20,66 gram. Ketiga pelaku itu lantas digelandang ke Markas Polres Pinrang.
Hingga kini, komplotan pengedar sabu-sabu itu masih menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian mendalami peran dan keterlibatan mereka. Dugaan awal, mereka adalah pengedar dan kurir narkoba. "Kepolisian telah mengantongi identitas bandarnya, yakni B yang merupakan residivis," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Kamis, 17 Desember.
Barung mengatakan Pinrang merupakan salah satu daerah yang rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain Pinrang, beberapa daerah yang disusupi pengedar dan bandar sabu-sabu adalah Makassar, Sidrap, dan Polewali Mandar. Diakuinya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan cukup mengkhawatirkan sehingga pihaknya terus mengintensifkan operasi.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba terjadi hampir di semua tempat, bahkan di balik jeruji penjara sekalipun. Dalam dua bulan terakhir, pengungkapan kasus narkoba di lingkup rumah tahanan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM maupun Kepolisian terus terjadi. Di antaranya di Sidrap, Wajo, Makassar, dan Gowa. Hal itu, kata Barung, mengindikasikan masifnya peredaran narkoba.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap ialah upaya penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Rabu pekan lalu. Kala itu, dua orang pembesuk, yakni RSD (33) dan IM (23), tertangkap petugas piket. Mereka menyelundupkan satu paket sabu-sabu dengan cara menanamkannya di dalam tahu isi yang akan diantarkan buat tahanan berinisial RVD, oknum anggota Brimob.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Azis Djamaluddin, mengatakan kedua pembesuk itu telah ditetapkan tersangka terhitung Selasa, 15 Desember. Keduanya dijebloskan ke sel bersama RVD yang lebih dulu ditahan. "Kami sekarang berfokus menyelisik jaringan pemasok serbuk haram itu. Kami berusaha ungkap tuntas," tuturnya.
TRI YARI KURNIAWAN