TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mempertanyakan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang menutup sidang setelah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Menurut Refly, MKD salah kaprah, karena sidang harus dilanjutkan dan menjatuhkan hukuman pelanggaran sedang, yakni memberhentikan Novanto. "Aneh, kok yang menerima surat itu MKD, enggak ada urusannya. Seharusnya sidang lanjutkan dan beri hukuman pelanggaran sedang," kata Refly, Kamis, 17 Desember 2015.
Pemberhentian sidang setelah menerima surat pengunduran diri Novanto menimbulkan arti bahwa dia tidak bersalah, ditambah sikap politikus Partai Golongan Karya itu sendiri yang tidak mengaku salah. “Itu keliru, karena obyeknya masih ada, kecuali jika Novanto mengundurkan diri sebagai anggota Dewan, baru tidak boleh diproses,” ujar Refly.
Adapun mengenai pengganti Novanto sebagai Ketua DPR, Refly menuturkan, merujuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang akan menggantikan Novanto adalah orang yang berasal dari partai yang sama, yakni Partai Golkar. Namun, menurut dia, secara teori, hal tersebut salah. Sebab, pengisiannya dengan pemilihan dari dan oleh anggota. “Lucu kan, masak pemilihan diwariskan? Yang dipilih bukan partai, yang dipilih orang, bahkan dengan sistem paket,” ucapnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, secara politis, Novanto sudah mundur dari jabatannya. Namun, secara administratif, ujar dia, Novanto tetap menunggu rapat paripurna. Mekanisme pengunduran diri pertama harus dinyatakan secara tertulis dan di atas meterai. Kemudian surat tersebut disampaikan kepada pimpinan Dewan. “Dewan akan mengadakan rapat kemudian mengatakan pengunduran dirinya sudah ditetapkan atau sudah disahkan,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, pemberhentian Novanto harus menunggu rapat paripurna. Rapat tersebut akan membacakan putusan dan menetapkan secara resmi pengunduran diri Novanto. Saat itu pula akan keluar putusan-putusan pemberhentian dan penggantian pimpinan yang baru. “Demikian juga aspek lain, seperti keuangan dan protokoler. Ada proses arbitrasinya,” tutur Asep.
AHMAD FAIZ