TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq, menilai mundurnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR harus jadi momentum untuk merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Anomali yang terjadi saat awal pemilihan Pimpinan DPR 2014-2019 harus dikembalikan kepada logika sehat dalam berbangsa dan bernegara," ujarnya, Kamis, 17 Desember 2015.
Menurutnya, MD3 adalah bentuk ketidakdewasaan para politikus terhadap demokrasi dan sekaligus pengabaian terhadap kedaulatan rakyat. Menurutnya, ketua umum partai harus berkumpul dan membuat kesepakatan dan memerintahkan fraksinya untuk mengamandemen Undang-Undang MD3 2014. "Setidaknya seperti UU MD3 2009 yang lebih logis dan lebih waras," kata Maman.
Maman menambahkan, setelah amandemen dilakukan maka pimpinan dan anggota kehormatan Dewan harus diisi dengan orang yang lebih kredibel, berintegritas, dan memiliki kepemimpinan yang baik. "Saatnya amandemen UU MD3 terutama tentang rekruitmen pimpinan. "Kalau ini tidak dilakukan maka jangan berharap ada perubahan dan kemajuan bagi Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) juga menyerukan hal yang sama untuk revisi UU MD3. Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan UU MD3 merupakan bentuk pelemahan terhadap pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.
AHMAD FAIZ