TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto akhirnya resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu, 16 Desember 2015 malam. Pertanyaan berikutnya, siapa yang menjadi pengganti Setya Novanto dan bagaimana mekanisme yang ditempuh untuk memilih ketua DPR baru?
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pasal 87 ayat 3 menyebutkan soal kondisi ketika salah seorang pimpinan DPR mengundurkan diri. Disebutkan di situ jika salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas sampai ada pimpinan definitif.
SIMAK: Setya Novanto Akhirnya Mundur dari Jabatan Ketua DPR
Pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa pengganti seorang pimpinan DPR harus berasal dari partai politik yang sama.
Sementara itu, mekanisme penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib. Penggantian hanya dilakukan untuk pimpinan yang mengundurkan diri, tidak seluruhnya.
SIMAK: Seperti Inilah, Setya Novanto Pamit dan Berikan Surat Mundur
Berikut kutipan Pasal 46 yang mengatur mekanisme penggantian pimpinan itu:
(1) Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian.
(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi.
(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR.
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
(5) Setelah ditetapkan sebagai ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua dan/atau wakil ketua DPR mengucapkan sumpah/janji.
(6) Pimpinan DPR menyampaikan salinan keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
WDA