TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, 17 Desember 2015. "Saya sampai hari ini merasa sama sekali tidak bersalah," katanya sebelum sidang.
Pengacara senior tersebut dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. OC Kaligis menganggap tuntutan tersebut tidak masuk akal dan merupakan tuntutan yang sentimentil. Menurut dia, seharusnya ia dituntut empat tahun dan divonis bebas.
Kaligis disebut memberi uang suap kepada Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera, Syamsir Yusfan. Menurut pengakuan saksi, uang tersebut diberikan langsung olehnya dan juga mantan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Uang suap diberikan sebagai bayaran agar gugatan kliennya bisa diterima PTUN Medan. Gugatan tersebut adalah gugatan yang diajukan mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis terkait dengan pemanggilan Fuad ke Kejaksaan Agung. Menurut Fuad, gugatan diajukan atas perintah Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. Uang diberikan langsung oleh Evy Susanti ke kantor OC Kaligis dengan dalih lawyer fee.
Sidang vonis Kaligis hari ini kembali dihadiri keluarga besarnya. Keluarga kompak mengenakan baju berwarna putih. Rencananya sebelum vonis dibacakan, keluarga akan membacakan puisi. Sebelum putusan dibacakan, OC Kaligis terlihat berdoa di pojok ruang sidang.
VINDRY FLORENTIN