TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merespons positif sikap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang menjatuh sanksi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas upayanya mengambil keuntungan dari perpanjangan kontrak karya Freeport.
"Bagus itu, akan memperkuat penyelidikan di Kejagung nantinya," ujar Prasetyo kepada Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.
SIMAK: Ini Kutipan 11 Anggota MKD dalam Putusan Setya Novanto
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan permufakatan jahat antara Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid untuk memperoleh keuntungan dari perpanjangan kontrak karya Freeport. Sampai saat ini, Kejagung belum menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.
BACA: SIDANG MKD: Inilah Pasal-pasal yang Menjerat Setya Novanto
Prasetyo mengatakan, hasil sidang MKD hari ini menjadi referensi penting untuk menentukan apakah kasus Setya Novanto pantas naik ke penyidikan atau tidak. Namun, ia memastikan, Kejaksaan Agung akan tetap lanjut mengusut Setya kalaupun MKD tak memberikan sanksi apapun ke Setya.
SIMAK: Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat? Inilah Sanksinya
"Urusan MKD itu hanya masalah patut tak patutnya tindakan Setya. Kami lihat sisi hukumnya. Jadi, dikenai sanski atau tidak, kami jalan terus," ujarnya menegaskan.
Di sidang MKD, sembialn dari 17 anggota sudah memberikan sanksi ke Setya. Sebanyak enam orang memberikan sanksi sedang, tiga sanksi berat. Sanksi itu bersifat akumulatif ke Setya sehingga baik sedang maupun berat, sanksi itu akan membuat Setya dicopot dari jabatannya karena digabungkan dengan sanksi saat Setya bertemu dengan calon Presiden AS Donald Trump.
ISTMAN MP