TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan Ketua DPR Setya Novanto bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik karena menjanjikan membantu proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dalam pertemuan dengan direktur Freeport Maroef Sjamsoedin dan pengusaha minyak M. Riza Chalid. Dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 16 Desember 2015, para anggota MKD memberikan pandangan masing-masing.
Darizal Basir (PAN) berpendapat, Setya Novanto telah melanggar kode etik dan perlu dijatuhi sanksi sedang.
Guntur Sasongko (Demokrat) menyatakan, dari aspek etika, Setya mengakui pertemuan empat mata dengan Maroef dan tidak diikuti stafnya. Karena itu, Setya perlu dijatuhi sanksi sedang.
Risa Mariska (PDIP) menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Setya terbukti menggunakan jabatan untuk bertemu dengan PT Freeport dan mengajak pengusaha terlibat aktif dalam negosiasi. Menggunakan jabatan untuk negosiasi yang bukan kewenangannya, mencatut nama presiden, dan meminta saham, maka jelas melanggar kode etik. "Agar MKD menjatuhkan sanksi sedang," katanya.
Dimyati Natakusuma (PPP) menyatakan Setya Novanto diindikasi melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat.
Saat ini sidang sedang berlangsung. Ada 13 anggota MKD lain yang belum membacakan pendapatnya.
LARISSA