TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faisal, dikeluarkan secara mendadak dari keanggotaan MKD. Keputusan ini disampaikan Akbar saat datang menghadiri rapat internal MKD yang akan memutuskan vonis bagi Ketua DPR Setya Novanto.
"Tiba-tiba saya mendapat surat putusan pimpinan DPR. Intinya, penonaktifan sementara dari keanggotaan MKD. Di daftar atas nama NasDem tak ada nama saya," kata Akbar Faizal menjelang rapat internal MKD hari ini, Rabu, 16 Desember 2015.
Surat penonaktifan itu dikeluarkan karena ada pelaporan terhadapnya oleh anggota MKD lain, yaitu Ridwan Bae. Akbar kemarin melaporkan balik Ridwan Bae dan dua koleganya di MKD, yakni Kahar Muzakir dan Adies Kadir, ke MKD. Namun tiga anggota itu masih terdaftar sebagai anggota. "Kalau menggunakan logika dari surat pimpinan DPR ini, tiga orang ini juga tidak boleh ikut dalam rapat ini," ujarnya.
Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. MKD kemungkinan tidak akan mencapai kata mufakat dalam memutuskan vonis Setya dan akan memutuskan lewat jalur voting. Akbar menduga ada permainan agar suara dalam rapat MKD menjadi seimbang jika ia dikeluarkan dari MKD.
"Mereka ingin, katakanlah, jika kalah delapan banding sembilan dalam hal itu, hasilnya akan seri kalau saya keluar. Tak ada putusan apa-apa. Dan yang melanggar etik (Setya Novanto) akan tetap dalam posisinya yang terhormat itu," ucapnya.
Karena itu, Akbar menolak keputusan ini dan menyatakan akan masuk ke ruang rapat internal serta meminta sidang digelar secara terbuka. "Hari ini DPR menunjukkan tontonan yang luar biasa memalukan. Saya akan lawan dan akan tetap masuk ke dalam," tuturnya.
EGI ADYATAMA