TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Kejaksaan belum bisa meningkatkan status penyelidikan atas kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto saat melakukan lobi dengan PT Freeport Indonesia. Menurut dia, hal itu disebabkan selalu mangkirnya pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dari panggilan jaksa.
“Kesaksiannya penting karena ada nama dia dalam percakapan itu,” kata Prasetyo di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI pada Selasa, 15 November 2015. Dia berharap, Riza sukarela memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Menurut Prasetyo, diperlukan sinergi semua pihak, termasuk Kepolisian dalam memanggil Riza Chalid. Dia meminta waktu agar tim Kejaksaan bisa menyelidiki kasus ini secara mendalam.
“Kalau dia (Riza) merasa tidak ada apa-apa, kenapa harus tidak datang? Kami berharap dia dapat memenuhi kewajibannya dengan menjawab panggilan kami,” katanya.
Prasetyo mengakui jika kasus yang juga menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ini merupakan kasus yang pelik. “Pengungkapan satu kasus pelik seperti ini tidak semudah membalikkan telapak tangan,” katanya.
BAGUS PRASETIYO